Kutai Timur

Wakil Bupati Ingatkan Panitia Pilkades Jangan Buat Aturan Baru

Upnews.id, Sangatta – Usai dibuka oleh Bupati Kutai Timur, Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa, pada Pilkades Serentak  tahun 2022-2023. Rakor dilanjutkan dengan dipimpin oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, yang didampingi oleh Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah.

Rakor yang dilaksanakan pada (30/06/2022) selama sehari itu, terdapat 3 materi yang disampaikan. Mulai dari tahapan pembentukan kepanitiaan Pilkades, baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan, desa hingga nantinya pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap RT.

Baca Juga : Bupati Minta Panitia Pilkades Beri Kesempatan Semua Pihak

Materi ke-2 terkait tahapan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan perhitungan hingga penetapan dan pelantikan.

Materi ke-3 berkaitan dengan tata tertib pemilihan kades, pembiayaan hingga pertanggung jawaban dan pelaporan oleh panitia ditingkat desa. Usai pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kutai Timur mengingatkan agar Panitia Pilkades tidak membuat aturan diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Dirinya mencontohkan pada Pilkades sebelumnya ada kejadian demikian, yang menimbulkan terjadinya gesekan ditengah masyarakat.

Wakil Bupati Ingatkan Panitia Pilkades Jangan Buat Aturan Baru

“Hari ini kita mensosialisasikan aturan ke 77 desa dan 7 kecamatan. Kita tidak ingin pengurus ditingkat desa panitianya membuat kebijakan sendiri diluar kebijakan yang ada. Contoh, harusnya sudah deadline waktu, ternyata diberikan kelonggaran sehingga membuat blunder,” tegas Wabup.

Wakil Bupati juga menyebut, dalam rakot tersebut guna meminimalisir kejadian-kejadian dari sekala kecil yang dapat membuat kegiatan terhenti. Sehingga sejak dini dilakukan antisipasi baik oleh kepanitiaan ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa.

Baca Juga : 7 Pesan Wakil Bupati Untuk Panitia Pilkades Serentak 2022

Berdasarkan peraturan, pembentukan panitia pemilihan ditingkat desa dilakukan oleh BPD melalui proses musyawarah yang dihadiri oleh Sub Kepanitiaan Kecamatan.

Panitia Pemilihan Pilkades tingkat desa terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat Desa, serta Unsur Satgas Covid-19 Desa.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati yang juga sebagai Penanggung Jawab Pilkades menutup Rapat Koordinasi yang diikuti oleh 77 Kepala Desa, 77 BPD, 17 Camat serta Instansi terkait pilkades serentak 2022-2023. (An/Dr-Adv Kominfo)

Baca Juga

Back to top button