HeadlineKesehatanKutai Timur

Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kudungga Dinyatakan Selesai

Pelapor Dan Terlapor Saling Duduk Bersama Melalui Restorative Justice

Upnews.id, Sangatta – Kasus dugaan malpraktik terhadap salah seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga berakhir dengan Restorative Justice.

Menurut keterangan Direktur RSUD Kudungga, dr. Yuwana Sri Kurniawati, MSi yang didampingi oleh drg. Riza Haniputra, MARS selaku Kasubbid Hukum dan Humas RSUD. Kasus ini berawal dari tanggal 30 Desember 2021.

Dimana Yuliana Rafu melakukan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur. Mengenai adanya dugaan malpraktik yang dialaminya, oleh salah seorang dokter spesialis orthopedi di RSUD Kudungga.

Baca Juga : RSUD Kudungga Persiapkan Diri Untuk Akreditasi Rumah Sakit

“Kejadian dugaan malpraktik tersebut terjadi pada tahun 2016 dan telah dilakukan perjanjian perdamaian pada tahun 2017, antara dokter spesialis orthopedi dengan ibu Yuliana Rafu, dan diketahui juga oleh Direktur RSUD Kudungga saat itu,” jelas dr. Yuwana saat ditemui di ruang kerjanya.

“Tapi, pada Desember 2021, ibu Yuliana kembali melakukan pelaporan dugaan malpraktik ke Polda Kaltim. Sehingga RSUD Kudungga berusaha untuk berkomunikasi kembali dengan ibu Yuliana Rafu,” imbuhnya.

Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Manajeman RSUD Kudungga pada 8 Maret 2022 bertemu yang bersangkutan. Dengan dihadiri pula oleh Tri Sukadar Camat Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Endi selaku Kepala Desa Marukangan Kecamatan Sandaran, Syahriansyah Kepala Adat Kutai Kecamatan Sandaran, serta Tulus perwakilan Legal PT Bumi Mas Agro, selaku perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kudungga Dinyatakan Selesai

Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kudungga dinyatakan Selesai
Proses restorative justice dan penandatangan perjanjian perdamaian antara terlapor, dr. Harianto Simbolon, Sp.OT dan pelapor, Ibu Yuliana Rafu bertempat di Polda Kaltim pada tanggal 25 Mei 2022 (Foto : Humas RSUD Kudungga)

“Alhamdulilah, pada tanggal 8 Maret itu disepakati dilakukan perjanjian damai yang kedua. Disaksikan juga oleh Direktur RSUD Kudungga dan jajaran, serta Plt. Kabag Hukum Setkab Kutim, Yanuar Bayu , SH , MH” tambah dr. Yuwana.

Selepas perjanjian damai tersebut, pada tanggal 15 Maret 2022 Yuliana Rafu melakukan pencabutan laporan di Polda Kaltim atas dugaan malpraktik di RSUD Kudungga.

Demi adanya kepastian hukum, pada 25 Mei 2022 dilakukan Restorative Jaustice bertempat di Reskrimsus Polda Kaltim. Yang dipimpin oleh Kanit II Subdit IV/ Tipidter Polda Kaltim AKBP Ahmad Andi Suryadi, SH, SIK, MM dan Panit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltim AKP Edi Sujarwono, SH. Dengan dihadiri oleh Yuliana Rafu dan Albertus Nahak selaku pelapor. Sementara dari pihak RSUD Kudungga diwakili oleh dr. Harianto Simbolon, Sp. OT, dan drg. Riza Haniputra, MARS.

Baca Juga : RSUD Kudungga Operasikan CT Scan Canggih

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Polda Kaltim. Dalam hal ini Kanit II Subdit IV/ Tipidter Bapak Ahmad Andi Suryadi, dan Bapak Edi Sujarwono selaku Panit I Subdit IV Ditreskrimsus. Atas kinerja dan profesionalisme dalam melakukan penyelidikan, serta membantu memfasilitasi antara kami sebagai terlapor dan ibu Yuliana sebagai pelapor. Sehingga permasalahan hukum ini dapat selesai dengan restorative justice,” ucap mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim itu.

Atas nama manajeman RSUD Kudungga. Direktur juga mengucapkan terimakasih kepada Camat Sandaran, Kepala Desa Marukangan, Kepala Adat Kutai Kecamatan Sandaran dan perwakilan Legal PT Bumi Mas Agro, yang telah membantu memfasilitasi RSUD Kudungga untuk melakukan mediasi dengan Yuliana Rafu.

“Dengan adanya kejadian ini, akan kami jadikan pembelajaran yang sangat berharga. Dan kami RSUD Kudungga, akan terus melakukan perbaikan dan pembenahan ke seluruh lini pelayanan untuk perbaikan mutu dan selamatan pasien,” tutup Direktur RSUD Kudungga. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button