Ini 2 Toko Yang Menjual Minyak Goreng Rp14 Ribu di Kutim
Hanya Alfamidi Dan Indomart Yang Tergabung Dalam Aprindo

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan, memberikan subsidi guna menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng, sebesar Rp14.000 per liternya.
Namun, minyak goreng dengan harga tersebut hanya berlaku di toko ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Menurut kererangan Ahmad Dony Efriadi selaku Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Disprindag Kutim. Kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut tidak berlaku diseluruh toko modern maupun pasar tradisional.
Baca Juga : Kutim Mulai Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
“Jadi, subsidi satu harga minyak goreng 14 Ribu per liternya. Hanya berlaku di ritel modern yang tergabung dalam Aprindo. Dan di Kutim itu hanya Alfamidi dan Indomart. Secara keseluruhan di Kutim ada 26 toko,” sebutnya.
Demi menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng oleh sejumlah oknum, lantaran tingginya perbedaan harga minyak goreng subsidi dan non subsidi.
Disprindag telah meminta kedua toko ritel modern tersebut untuk membatasi pembelian yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga : PIK POTADS Minta Penambahan Fasilitas di RSUD Kudungga
“Pembelian dibatasi, satu orang dijatah 2 kemasan 1 liter. Maupun 1 kemasan isi 2 liter maupun 1 drigen isi 5 liter,” tambahnya.
Diketahui, hingga kini (20/01/2022) harga minyak goreng dipasaran telah menembus 30 sampai 40 ribu per liternya.
Doni juga tidak menampik, berdasarkan informasi dari Provinsi. Jika untuk toko modern yang lain maupun pasar tradisional juga bakal mendapatkan minyak goreng satu harga. Namun dirinya belum mengetahui dengan pasti waktunya.
Baca Juga : Wabup Tatap Muka Dengan Warga Perumahan Padat Karya
Dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan RI. Jika Pemerintah terus
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan
masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh negara.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo. Sedangkan untuk pasar
tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (An/Dr)