HeadlineKutai TimurPolitik

Sidak Komisi Gabungan DPRD Kutim Ke Kobexindo Temukan Visa TKA Mati

Upnews.id, Kaliorang – Turunnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur ke lokasi operasi PT. Kobexindo Cement di kaki gunung Sekrat Desa Salangkau Kecamatan Kaliorang.

Buntut adanya laporan masyarakat bahwa banyak Warga Negara Asing (WNA) khususnya China yang bekerja di perusahaan Kobexindo. Serta, diperparah adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan dapat berbahasa mandarin untuk tingkat operator dan driver.

Wakil Ketua DPRD Kutim Kecam Loker Dengan Syarat Bahasa Mandarin

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Asmawardi, yang juga putra daerah ring satu operasi Kobexindo menjelaskan. Jika dirinya kerap mendapatkan laporan tentang WNA yang lari kehutan saat aparat datang.

Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi Ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya itu, kenapa harus takut jika semua legalitasnya ada dan benar. Salah satu pernyataan besar itu pun akhirnya terjawab saat melakukan sidak bersama komisi gabungan pada (10/06/2021) yang lalu.

“Setelah dicek ternyata benar, tadi memang visa pertama visa working. Setelah dibuka lagi (lembar berikutnya) ternyata visanya sudah mati, dan dilanjutkan visit visa atau visa kunjungan. Jadi dia (WNA) hanya kunjungan ke Indonesia tapi dipakai untuk bekerja. Dan visa kunjungannya juga itu tadi sudah mati, sudah habis di tanggal 11 Februari 2021 dan sekarang sudah bulan Juni,” tegas Asmawardi.

Asmawardi Bersama Faizal Rachman Saat Mencoba Menggali Informasi Terkait Persoalan Yang Tengah Mengemuka Dimasyarakat

Sidak yang dilakukan oleh Komisi gabungan itu pun tidak berhasil menemui manajeman PT. Kobexindo Cement. Lantaran rombongan hanya bertemua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja untuk PT. Hongsi. Dan mereka yang berada di lapangan tidak dapat menjelaskan apapun terkait operasi Kobexindo.

Tak Ada Hasil, Basti Bakal Panggil Seluruh Instansi Terkait

Adapun Komisi yang turut mengikuti sidak yakni, Basti Sangga Langi dan Sobirin Bagus dari Komisi A. Faizal Rachman dan dr. Novel Tyty Paembonan dari Komisi B. Jimmi dari Komisi C, serta Agusriansyah Ridwan dan Asmawardi dari Komisi D. (nz)

Baca Juga

Back to top button