BerauHeadlineNasionalRagam

THR dan Denda Gaji Belum Dibayar, Ribuan Karyawan Sawit Mogok Kerja

Martinus :"THR Baru Dibayar 50%, Gaji Selalu Terlambat"

Upnews.id, Berau – Ribuan karyawan PT. Gunta Samba Jaya yang terletak di Desa Merapun Kecamatan Kelay Kabupaten Berau, melakukan mogok kerja terhitung sejak 26 Mei yang lalu. Hal itu dipicu belum tuntasnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta pembayaran denda keterlambatan gaji di bulan Maret dan April 2020.

Menurut keterangan Martinus Mitan, selaku Wakil Ketua Federasi Kehutanan industri Umum Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN-KSBSI) yang juga sebagai salah satu mandor di PT. Gunta Samba Jaya. Aksi mogok ribuan karyawan dari tiga unit kerja, yakni Merapun Estate, TKS Factorydan Mayong Estate akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahaan.

Secara keseluruhan ada 4 point tuntutan dari karyawan, selain segera bayar 50% kekurangan THR beserta denda 5% dari keterlamatan pembayaran. Ada pula tuntutan pembayaran denda sebesar 5% per hari, sesuai Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan lantaran keterlambatan pembayaran gaji di bulan Maret dan April.

“Pembayaran gaji seharusnya setiap tanggal 10 bulan berjalan, ini gaji kami (karyawan) baru dibayar tanggal 26. Kami juga sudah menemui pihak perusahaan tetapi mereka mengaku tidak sanggup lantaran kondisi keuangan saat pandemi Corona,” jelas Martinus.

Selain kedua point tersebut, Serikat Buruh juga meminta perusahaan penuhi kesepakatan pertemuan pada bulan Maret lalu, agar segera menjadikan karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun sebagai karyawan tetap.

“Dari 1.000 karyawan baru sekitar 20% yang dijadikan karyawan tetap, sementara sisanya meski telah bekerja 5 hingga 10 tahun belum juga dipermanenkan” imbuhnya.

Tak kalah penting, tunjangan beras yang didapatkan karyawan masih menggunakan harga Jakarta yang tidak relefan dengan harga di Kalimantan. Saat ini per orang mendapatkan beras per bulan 12,5 kg dengan patokan harga Rp.7.000/kg, seharusnya per jiwa kerja mendapatkan 15 kg beras.

Sementara itu pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui Bambang, selaku Koordinator Estate Manager Region Kaltim II PT Gunta Samba Jaya belum dapat dihubungi, sementara pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas. (nz)

Baca Juga

Back to top button