Kutai Timur

Sosok Son Hatta Menggantikan Almarhum Anton

upnews.id Sangatta- Penggantian Antarwaktu (PAW), salah satunya adalah mekanisme ketika ada seorang anggota DPRD yang berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinan. H Mochammad Son Hatta adalah diantaranya yang telah menjalani mekanisme tersebut, legilator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Son Hatta resmi bergabung di parlemen Kutai Timur atau DPRD Kutim, Provinsi Kalimantan Timur, menggantikan anggota DPRD Kutim dari Fraksi PPP terdahulu, Anton Darmawan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Namun, belum banyak yang mengenal dengan baik politisi PPP berlatar belakang polisi tersebut. Siapakah Son Hatta? Mari simak ulasan singkatnya.

Mochammad Son Hatta merupakan pria kelahiran, Kediri 10 Juni 1964. Tinggal di Desa Wanasari, Kecamatan Kongbeng. Dalam biodatanya, sosok ini pernah mengenyam pendidikan umum di SDN Bringin pare 1976/1977, SMPN 1 Pare 1980/1981, SMA NI Pare 1983/1984, Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda 2014/2018.

Kemudian, Pendidikan Kepolisian yakni, Seba Milsuk tahun 1986/1987 di Banjar Baru Kalsel, SAG (Sekolah Alih Golongan) tahun 2015 di Balikpapan

Dan Pensiun dini dari Polri tahun 2018 untuk mengikuti Caleg DPRD Kutim. Ia beristrikan Hj Priyani yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Muara Wahau II.

Dia memiliki empat anak, yakni M Candra Aji Pratama, Indra Aji Pratama, M Wildan Satrio Nugroho serta Sonnia Ardelia.

Resminya Son Hatta bergabung di gedung wakil rakyat ditandai dengan pengambilan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Kutim. Sisa masa jabatan 2019-2024, oleh Ketua DPRD Kutim, Hj Encek UR Firgasih SH MAP, di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.

Pengambilan sumpah saat itu disaksikan Wakil Ketua DPRD Kutim H Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim Arfan dan anggota DPRD Kutim lainnya, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.

Penetapan Son Hatta sebagai anggota DPRD dari penggantian antar waktu (PAW) yakni berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, Nomor 171.3/1/B.PPOD.III/2020, tanggal 2 Januari 2020, tentang pemberhentian anggota DPRD Kutim untuk PAW. (adv)

Baca Juga

Back to top button