
Upnews.id, Samarinda – Ratusan Perusahaan Tambang dan Sawit Tidak Punya Jalan Khusus, menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil rakyat itu menyoroti banyaknya jalan pemerintah yang digunakan dalam aktivitas perusahaan. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya membuat atau menggunakan jalan khusus untuk melakukan aktivitas pengangkutan.
Peraturan berkaitan hal itupun, termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang akan direvisi, sebab mandul.
Baca Juga : Perbaikan Jalan Kukar-Kubar Habiskan Rp366 Miliar, Ekti Imanuel: Pekerjaannya Sangat Lamban
Data yang dihimpun pansus, sedikitnya terdapat 120 perusahaan pertambangan dan sawit yang diduga melakukan pelanggaran atas perda tersebut. Dengan rincian, sekitar 50 perusahaan tambang dan 70 perusahaan sawit yang tersebar di seluruh Kaltim.
Dari sekian data tersebut, perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran utamanya berada di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara.
Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan, hampir semua perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki jalan khusus. Sementara untuk perusahaan tambang, rata-rata belum memiliki underpass. Hal itulah yang mengakibatkan jalan di daerah, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten-kota rusak parah.

Ratusan Perusahaan Tambang dan Sawit Tidak Punya Jalan Khusus, Jadi Biang Kerusakan Jalan di Kaltim
“Pansus telah mengantongi data berkaitan nama-nama perusahaan dimaksud. Sehingga kami tekankan ke depan akan memanggil satu-satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk holling, maupun crossing yang tidak ada over jalan lintasnya, dan tidak ada underpass. Inikan menyalahi peraturan, tentu kami akan memanggil semua,” katanya kepada awak media di DPRD Kaltim, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan jalan umum di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang merupakan salah satu daerah pemilihan (dapil) yang ia wakili. Sebab, hampir semua perusahaan sawit di Kubar tidak memiliki jalan khusus, holling TBS, atau holling CPO.
Baca Juga : Bupati Pastikan Jalan Poros Sangatta-Bengalon Bisa Dilalui
Menurutnya, persoalan itulah yang menjadi alasan rusaknya jalan utama menuju Kubar. “Kami juga berencana ke Kutai Barat. Kami bekerja sama dengan Pak Bupati. Saya kira Pemerintah Kutai Barat juga sangat mendukung pansus ini. Untuk penguatan penyampaian sosialisasinya, kami juga minta dukungan semua pihak,” terangnya.
Sementara itu, anggota Pansus Syafruddin mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, faktanya kerusakan jalan di Kaltim merupakan dampak aktivitas tambang dan CPO (perkebunan) yang menggunakan jalan umum.
“Untuk itu kami akan melakukan pengkajian dan evaluasi, sejauh mana keterlibatan perusahaan atas kerusakan jalan. Terlebih nama-nama perusahaan sudah ada. Kemudian, akan ada rekomendasi untuk pencabutan izin atau tidak. Nanti kami akan lihat perkembangannya,” tuturnya. (Ek/Dr)