Pemprov Kaltim Edarkan Pengaturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan

Upnews.Id, Samarinda – Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama memasuki bulan suci Ramadan. Hal tersebut termaktub pada edaran 061.2/2331/B.ORG-TL diterbitakan baru-baru ini.
Dalam cuitan akun media Sosial Instagram @Pemprov_Kaltim, Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan mengatakan jam kerja ini berlaku sajak awal Ramadan. Aturan ini dianggap perlu, agar pegawai tetap efektif bekerja meski selama Ramadan.

Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadan dijalani seluruh umat muslim tahun ini. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah,” ucap Iwan Setiawan.
Kata dia, jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang bekerja dari rumah maupun kantor.
Kemudian, pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Melalui surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing,” pungkasnya.(tsn/adv)