EkonomiHeadlineNasional

16 WNA Terkofirmasi Covid-19, KKP Karantina Kapal di Lubuk Tutung

Seluruh ABK MV Cape Acacia Dilarang Tinggalkan Kapal

Upnews.id, Sangatta – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda Wilayah Kerja Sangatta, mengkaratina kapal MV Cape Acacia berbendera Afrika Selatan. Lantaran 16 Anak Buah Kapal (ABK) yang keseluruhannya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Wilker Sangatta KKP Kelas II Samarinda Totok Harinato menjelaskan. Jika kapal tersebut berangkat dari Korea Selatan, dan tiba di Pelabuhan Lubuk Tutung Kecamatan Bengalon Kutai Timur pada 26 Januari yang lalu. Guna mengangkut Batu Bara dan dibawa ke India.

Baca Juga : Bocah 12 Tahun Diserang Buaya Saat Berenang di Pantai Teluk Singkama

“Semua total 23 ABK, kita lakukan screening sesuai tugas dan fungsi kita menggunakan Rapid Anti Gen. Didapati positif 12 orang,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone pada (30/01/2022).

Selanjutnya KPP langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, guna melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan PCR.

“Semua kru diambil sampelnya lagi menggunakan PCR, hasilnya ada 16 yang positif Covid-19. Kami berkoordinasi dengan pimpinan di Samarinda, maka diterbitkan surat kapal dalam status karantina,” tambahnya.

Baca Juga : Sempat Jaga Stand Expo, 5 Karyawan Terkonfirmasi Covid-19

Selama status karantina tersebut, seluruh ABK dilarang untuk turun dari kapal. Begitu juga dengan masyarakat dari darat dilarang untuk naik ke kapal.

Rencananya seluruh ABK akan menjalani karantina selama 7 hingga 10 hari. Nantinya setiap minggu petugas bakal melakukan pengecekan PCR ulang kepada seluruh crew, baik yang saat ini terkonfirmasi maupun tidak.

“Kapal itu membawa ABK WNA dari Afrika, Philipina dan beberapa negara lain,” tutupnya.

Baca Juga :RSUD Kudungga Segera Buka Layanan Cuci Darah

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur dr.Bahrani mejelaksan. Seluruh ABK yang merupakan warga asing itu harus tetap diatas kapal di laut, dan tidak diperkenankan untuk turun ke darat.

“Tidak boleh diturunkan, kecuali nanti ada gejala berat, itu baru dibawa ke rumah sakit. Tapi kalo gejala ringan maupun tanpa gejala tetap di kapal aja,” tegas Kadinkes. (An/Dr)

Back to top button