HeadlineKutai Timur

Cegah Corona, KP2KP Sangatta Hentikan Pelayanan Tatap Muka

Upnews.id, Sangatta – Sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran Virus Corona alias Covid-19, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, hentikan pelayanan tatap muka terhitung sejak hari Senin 16 Maret hingga 5 April 2020.

Hal itu terlihat dari pantauan Upnews.id pada Kamis (19/03/2020) di KP2KP Sangatta jalan Karya Etam Sangatta Utara. Berdasarkan informasi yang tertera di papan pengumuman, meskipun pelayanan pajak secara langsung ditiadakan, namun wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT tahunan melalui sistem elektronik (e-filing/d-form) di laman www.pajak.go.id, begitu pula dengan permohonan NPWP baru.

Adanya penghentian layanan tatap muka, maka SPT masa PPh pemotongan / pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020. Dipastikan tanpa dikenakan sanksi keterlamatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga berlaku kepada wajib pajak orang pribadi dalam penyampaikan SPT tahun 2019.

Sementara untuk pendaftaran EFIN, wajib pajak masyarakat Kutai Timur dapat berkomunikasi dengan petugas melalui nomor Whatsapp maupun Email, yang tertera di papan pengumuman halaman kantor KP2KP Sangatta. Berdasakan informasi yang tertera di pintu masuk, petugas tidak menerima telephon.

“tidak melayani konsultasi melalui telepon, silahkan whatsapp atau email saja,” tulis petugas dengan menggunakan huruf kapital.

Saat media ini ingin konfirmasi terkait penutupan tersebut, dua pintu masuk kantor tertutup rapat. Setelah ditelusuri lebih lanjut, penutupan layanan tatap muka berlaku diseluruh kantor di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak RI, Dalam siaran Pers yang tersebar di media sosial pada Minggu (15/3/2020) dari Jakarta. (nz)

Baca Juga

Back to top button