KriminalKutai Timur

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Tirinya 24 Kali

Digauli Mulai 2016 hingga 2019, di Tiga Tempat Berbeda

 

upnews.id SANGATTA- Tindak pidana pencabulan terhadapa anak dibawah umur kembali terjadi di Kutim. Seorang siswi di Sekolah SMA swasta, sebut saja namanya bunga, disetubuhi sebanyak 24 kali, mulai Juli 2016 hingga 2019 di tiga tempat yang berbeda seperti salah satu Hotel di Jalan Poros Sp 3 Ds Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, serta Muara Wahau, dan Sangatta.

Parahnya, pelaku berinisial HS merupakan guru yang juga wakil kepala sekolah di salah satu Sekolah SMA Swasta, Namun sekarang kabarnya tak lagi menjabat sebagai Wakil ataupun guru. Bejatnya lagi HS adalah ayah tiri dari bunga. HS menikah dengan ibu kandung bunga sejak 2015.

Kapolres AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kapolsek AKP M Yusuf menjelaskan.  Saat disetubuhi pertama kali pada Juli 2016 silam. Perbuatan tak terpuji tersebut berlangsung hingga 2019. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggauli korban sebanyak 24 kali.

Korban digauli oleh pelaku di beberapa tempat berbeda. Pertama di salah satu Hotel Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, dan Sangatta.

Awal mula Juli 2016 peristiwa pecah keperawanan tersebut, saat pelaku membawa korban yang masih menggunakan seragam sekolah. Dengan harapan diantar ke sekolah. Namun setan membisikkan lain. Akhirnya korban di bawa ke hotel. Dengan alasan bertemu dengan orang.

Namun orang yang disebut tak kunjung datang. Korban pun diminta menunggu di dalam kamar 40. Korban keluar dan mengunci kamar tersebut. Entah mengapa, korban tertidur. Selang beberapa waktu, HS masuk dan tergiur melihat korban tertidur.

Pelaku HS kemudian memeluk Bunga dari belakang. Korban terbangun. Namun HS sudah terbawa nafsu. Korban meronta. Dan meminta agar tak mengganggu korban.

Namun suasana berkata lain. Nafsu HS bergejolak. Ia menindih badan dan tangannya. Sembari membuka seragam baju korban. Serta mengangkat rok korban. Hingga berhasil membuka celana dalam korban.

Apa yang terjadi maka terjadilah. Korban tak dapat berbuat banyak. Peristiwa yang membuat korban trauma tersebut terjadi terus menerus hingga 2019.

“HS sudah di amankan dan diambil keterangan lebih dalam. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya (fdr)

 

Baca Juga

Back to top button