DPRD KutimKutai Timur

Muhammad Amin : Tingkatkan Kapasitas lewat BLK

Upnews.id, Sangatta- Pengaturan pembagian tenaga kerja berdasarkan Peraturan Daerah ialah 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal. Namun kesempatan yang besar untuk pemuda lokal harus didukung dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Salah satunya dengan peran Balai Latihan Kerja (BLK). Hal itu dinyatakan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Muhammad Amin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Muhammad Amin menyebut, peningkatan kapasitas itu dimaksudkan agar angkatan kerja lokal memiliki skill handal dan berkompeten hingga mampu bersaing di dunia kerja.

“Jadi, nanti anak-anak di Kutim kalau mau mencari pekerjaan mudah, bila sudah dinyatakan berkompeten dan tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak menerima mereka,” ucap M.Amin kepada awak media belum lama ini.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, bahwa pemerintah bisa meningkatkan peran BLK dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

“Saya berharap pemerintah untuk bisa tingkatkan dan melibatkan pihak perusahaan dalam menyediakan fasilitas BLK itu. agar anak-anak muda kutim bisa lebih mengoptimalkan kemampuannya. jadi ketika sudah kerja nanti sudah mengerti. baik dalam mengoprasikan alat-alat atau pun lainnya,” harapnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi D DPRD Kutim itu, juga mendesak Pemkab Kutim agar segera mempercepat Peraturan Bupati (Perbub) terkait perekrutan tenaga kerja lokal 80 persen bisa segera diterapkan dengan baik.

“Kita tinggal menunggu keputusan Bupati Kutim mengeluarkan Perbup, sehingga bisa segera direalisasikan,” pungkasnya. (TN/adv)

Baca Juga

Back to top button